Keputusan ini tertuang dalam surat keputusan YP UMK Nomor 03/YM/Kep/G.40.07/IV/2023 tentang pencabutan keputusan pengurus YP UMK nomor 03/YM/Kep/G.40.06/IV/2023 tentang pemberhentian pegawai tetap YP UMK.
Keputusan yang ditandatangani Ketua Umum Wahyu Wardhana dan Sekretaris Umum YP UMK Tono Martono ini, ditetapkan 15 Mei 2023.
Amat Sholeh, kuasa hukum Siti Masfuah membenarkan pembatalan pemecatan Kaprodi PGSD tersebut.
Ia menjelaskan, tim kuasa hukum Siti Masfuah sudah diundang untuk bertemu YP UMK beserta kuasa hukumnya pada Senin (15/5/2023) sore.
”Waktu itu pembicaraanya memang menyampaikan tentang pencabutan surat keputusan pemecatan. Dan Ibu Siti Masfuah sudah bisa kembali bekerja," katanya, Selasa (16/5/2023).
Menurutnya Siti Masfuah per Selasa (16/5/2023) hari ini sudah kembali menjabat sebagai Kaprodi PGSD dan dosen UMK seperti jabatan sebelumnya.Tim kuasa hukum dan kliennya sangat menyambut baik dengan keputusan yang dinilai tepat yang saat ini sudah dikeluarkan pihak YP UMK itu.”Kami sangat gembira, keputusan pemecatan itu sudah dicabut dan Ibu Siti Masfuah bisa bekerja kembali. Pihak yayasan sudah memperbaiki keputusan mereka yang salah, karena Ibu Siti Masfuah tidak melakukan kesalahan apapun," ungkapnya.
Murianews, Kudus – Perundingan perkara pemecatan Kaprodi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Universitas Muria Kudus (UMK) menghasilkan hasil. Yayasan Pembina UMK mencabut keputusan pemecatan yang sebelumnya dilayangkan kepada Siti Masfuah.
Keputusan ini tertuang dalam surat keputusan YP UMK Nomor 03/YM/Kep/G.40.07/IV/2023 tentang pencabutan keputusan pengurus YP UMK nomor 03/YM/Kep/G.40.06/IV/2023 tentang pemberhentian pegawai tetap YP UMK.
Keputusan yang ditandatangani Ketua Umum Wahyu Wardhana dan Sekretaris Umum YP UMK Tono Martono ini, ditetapkan 15 Mei 2023.
Amat Sholeh, kuasa hukum Siti Masfuah membenarkan pembatalan pemecatan Kaprodi PGSD tersebut.
Ia menjelaskan, tim kuasa hukum Siti Masfuah sudah diundang untuk bertemu YP UMK beserta kuasa hukumnya pada Senin (15/5/2023) sore.
”Waktu itu pembicaraanya memang menyampaikan tentang pencabutan surat keputusan pemecatan. Dan Ibu Siti Masfuah sudah bisa kembali bekerja," katanya, Selasa (16/5/2023).
Baca: Kaprodi PGSD UMK Dipecat, Mahasiswa Gelar Aksi dan Berselawat di Rektorat
Menurutnya Siti Masfuah per Selasa (16/5/2023) hari ini sudah kembali menjabat sebagai Kaprodi PGSD dan dosen UMK seperti jabatan sebelumnya.
Tim kuasa hukum dan kliennya sangat menyambut baik dengan keputusan yang dinilai tepat yang saat ini sudah dikeluarkan pihak YP UMK itu.
”Kami sangat gembira, keputusan pemecatan itu sudah dicabut dan Ibu Siti Masfuah bisa bekerja kembali. Pihak yayasan sudah memperbaiki keputusan mereka yang salah, karena Ibu Siti Masfuah tidak melakukan kesalahan apapun," ungkapnya.
Baca: Kaprodi PGSD UMK Dipecat, Skripsi Mahasiswa Terkatung-katung
Editor: Ali Muntoha