Rabu, 19 November 2025


Keputusan ini pun membuat banyak pihak sumringah. Kaprodi PGSD UMK Siti Masfuah, jajaran dosen PGSD, dan mahasiswa pun melakukan sujud syukur atas kabar baik yang mereka terima ini.

Siti Masfuah mengaku sangat bersyukur melihat keputusan terbaru yang diterimannya ini dan bisa mengabdi lagi di kampus UMK sebagai dosen dan juga Kaprodi. Menurutnya, YP UMK sudah objektif dalam menegakkan keadilan yang ada.

Baca juga: Kaprodi PGSD UMK Dipecat, Mahasiswa Gelar Aksi dan Berselawat di Rektorat

”Data dan bukti sudah saya serahkan ke kuasa hukum, beberapa kali bipartit. Dan, Alhamdulillah dengan objektifitas yang ada bisa menegakkan keadilan dan menujukkan jika kami benar,” katanya, Selasa (16/5/2023).

Pihaknya sangat berterimakasih atas dukungan yang diberikan dari dosen-dosen hingga mahasiswa yang terus mendukung dan mengawal permasalahan yang menimpanya. Begitu juga kuasa hukum yang menangani perkaranya ini yang sudah memperjuangkan dari awal.

”Terimakasih kepada para pihak yang tidak bisa saya sebutkan satu persatu. Sehingga usaha kami diijabah dan diridhoi oleh Allah. Masih banyak tugas berat yang menantang untuk mengemangkan lembaga dan memajukam UMK,” ujarnya.Sebelumnya diberitakan, Perundingan perkara pemecatan Kaprodi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Universitas Muria Kudus (UMK) akhirnya berbuah manis. Pihak Yayasan Pembina UMK telah mencabut keputusan pemecatan yang sebelumnya dilayangkan kepada Siti Masfuah.Keputusan ini tertuang dalam surat keputusan YP UMK nomor 03/YM/Kep/G.40.07/IV/2023 tentang pencabutan keputusan pengurus YP UMK nomor 03/YM/Kep/G.40.06/IV/2023 tentang pemberhentian pegawai tetap YP UMK.Keputusan yang ditandatangani Ketua Umum Wahyu Wardhana dan Sekretaris Umum YP UMK, Tono Martono ini, ditetapkan 15 Mei 2023.https://youtu.be/BgEI5NhEhFoEditor: Dani Agus

Baca Juga

Komentar

Terpopuler