20 Guru Ikuti Seleksi Calon Kepala Sekolah di Kudus
Yuda Auliya Rahman
Jumat, 19 Mei 2023 14:07:44
Sebelumnya ada 21 guru yang mengikuti seleksi tersebut. Namun, setelah dilakukan seleksi administrasi, hanya 20 guru yang dinyatakan lolos.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Disdikpora Kabupaten Kudus, Anggun Nugroho menjelaskan, satu guru yang tidak lolos seleksi administrasi itu dikarenakan statusnya masih belum diangkat dalam jabatan fungsional guru.
Baca: Rumah Kepsek di Kudus Dieksekusi, Pemenang Lelang Bilang Begini”Initinya ada satu yang daftar calon kepsek (kepala sekolah) tapi belum memenuhi syarat administrasi. Jadi tinggal 20 calon kepala sekolah untuk SD yang saat ini ikut seleksi,” katanya, Jumat (19/5/2023).
Menurutnya, selain seleksi administrasi, 20 calon kepala sekolah itu juga sudah mengikuti tes tertulis. Hanya saja, hasil tes tertulis yang mereka kerjakan saat ini belum keluar.
”Tes tertulisnya, hasilnya pekan ini selesai,” ujarnya.
Lebih lanjut Ia menyebut, proses seleksi kepala sekolah ini bukan hanya diikuti oleh guru penggerak, tetapi juga calon guru penggerak hingga non guru penggerak pun ikut serta.
Baca: 42 Jabatan Kepala Sekolah di Kudus Kosong
”Guru penggerak kami masih minim, regulasinya juga diperbolehkan jika guru penggerak minim, non guri penggerak juga bisa ikut seleksi namun bisa menjabat di satu periode, kalau untuk guru penggerak bisa empat periode,” ungkapnya.Diberitakan sebelumnya, total ada 42 sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) yang saat ini tak memiliki kepala sekolah definitif, atau dijabat oleh kepala sekolah sementara. Di tingkat SD negeri ada 36 posisi kepala sekolah yang kosong. Kemudian di tingkat SMP ada enam sekolah.Seiring berjalannya waktu, kemudian ada satu kepala sekolah lagi yang memasuki masa pensiun. Sehingga untuk kepala sekolah jenjang SD ada 37 Jabatan kepala sekolah yang kosong.Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kudus Harjuno Widodo mengatakan, sekolah yang mengalami kekosongan jabatan kepala sekolah tersebut tersebar di sembilan kecamatan.Menurutnya, hal ini terjadi karena adanya sejumlah kepala sekolah yang sudah memasuki masa pensiun.”Dari total 397 SD negeri ada 36 sekolah yang tidak punya kepala sekolah. Kalau yang SMP, dari total 27 sekolah ada 6 yang tidak punya kepala sekolah. Akhirnya ini ada kepala sekolah yang merangkap jadi plt di sekolah-sekolah yang kosong,” katanya, Jumat (14/4/2023). Editor: Cholis Anwar
Murianews, Kudus – Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) mulai melakukan seleksi untuk mengisi kekosongan kepala sekolah di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. seleksi sudah dimulai sejak Senin (15/5/2023) lalu.
Sebelumnya ada 21 guru yang mengikuti seleksi tersebut. Namun, setelah dilakukan seleksi administrasi, hanya 20 guru yang dinyatakan lolos.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Disdikpora Kabupaten Kudus, Anggun Nugroho menjelaskan, satu guru yang tidak lolos seleksi administrasi itu dikarenakan statusnya masih belum diangkat dalam jabatan fungsional guru.
Baca: Rumah Kepsek di Kudus Dieksekusi, Pemenang Lelang Bilang Begini
”Initinya ada satu yang daftar calon kepsek (kepala sekolah) tapi belum memenuhi syarat administrasi. Jadi tinggal 20 calon kepala sekolah untuk SD yang saat ini ikut seleksi,” katanya, Jumat (19/5/2023).
Menurutnya, selain seleksi administrasi, 20 calon kepala sekolah itu juga sudah mengikuti tes tertulis. Hanya saja, hasil tes tertulis yang mereka kerjakan saat ini belum keluar.
”Tes tertulisnya, hasilnya pekan ini selesai,” ujarnya.
Lebih lanjut Ia menyebut, proses seleksi kepala sekolah ini bukan hanya diikuti oleh guru penggerak, tetapi juga calon guru penggerak hingga non guru penggerak pun ikut serta.
Baca: 42 Jabatan Kepala Sekolah di Kudus Kosong
”Guru penggerak kami masih minim, regulasinya juga diperbolehkan jika guru penggerak minim, non guri penggerak juga bisa ikut seleksi namun bisa menjabat di satu periode, kalau untuk guru penggerak bisa empat periode,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, total ada 42 sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) yang saat ini tak memiliki kepala sekolah definitif, atau dijabat oleh kepala sekolah sementara. Di tingkat SD negeri ada 36 posisi kepala sekolah yang kosong. Kemudian di tingkat SMP ada enam sekolah.
Seiring berjalannya waktu, kemudian ada satu kepala sekolah lagi yang memasuki masa pensiun. Sehingga untuk kepala sekolah jenjang SD ada 37 Jabatan kepala sekolah yang kosong.
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kudus Harjuno Widodo mengatakan, sekolah yang mengalami kekosongan jabatan kepala sekolah tersebut tersebar di sembilan kecamatan.
Menurutnya, hal ini terjadi karena adanya sejumlah kepala sekolah yang sudah memasuki masa pensiun.
”Dari total 397 SD negeri ada 36 sekolah yang tidak punya kepala sekolah. Kalau yang SMP, dari total 27 sekolah ada 6 yang tidak punya kepala sekolah. Akhirnya ini ada kepala sekolah yang merangkap jadi plt di sekolah-sekolah yang kosong,” katanya, Jumat (14/4/2023).
Editor: Cholis Anwar